PIKIRAN RAKYAT - Permohonan banding Teddy Minahasa ditolak majelis hakim, dalam kasus peredaran narkoba di tubuh Polri. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan vonis banding, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yaitu vonis seumur hidup justru semakin dikuatkan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan, dalam pembacaan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Selain Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan, ada Hakim anggota yang terdiri atas 4 orang, antara lain Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno dalam sidang pembacaan hasil banding Teddy Minahasa.
Pada tingkat pertama, eks Kapolda Sumatera Barat tersebut dijatuhi vonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Baca Juga: Kronologi Kasus Antraks di Gunung Kidul Yogyakarta, Bermula dari Sapi Mati yang Disembelih
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragi, dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," katanya lagi.
PN Jakbar menguraikan, poin-poin yang memberatkan vonis seumur hidup Teddy Minahasa di antaranya adalah sikap bersikeras tak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam pemberian keterangan sehingga menyulitkan persidangan.
Drama 'My Jenderal' di Kasus Sabu Teddy Minahasa Cs
Baca Juga: Kepala Sekolah Az Zahra Bantah Tak Lapor Polisi Soal Tewasnya 7 Orang Akibat Kecelakaan Lift