kievskiy.org

Roundup: Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs dan Kekecewaan Keluarga Brigadir J

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Tak hanya eks Kadiv Propam yang mendapatkan diskon hukuman dari MA, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga dikurangi vonisnya.

Adapun Putri Candrawathi dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Kemudian Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara, sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Adapun hakim-hakim MA yang mendiskon hukuman Ferdy Sambo cs adalah Ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Kekecewaan Keluarga Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamarudin Simanjuntak kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Menurut Kamarudin Simanjuntak, disunatnya hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak mencerminkan respresentasi masyarakat.

Baca Juga: Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Dugaan Korupsi Ore Nikel

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat