kievskiy.org

TNI Jelaskan Kronologi Lengkap Mayor DFH Geruduk Polrestabes Medan

Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko membeberkan secara rinci kronologi perkara Mayor DFH gruduk Polrestabes Medan. DFH disebutkannya, ingin meminta penangguhan penahanan keponakannya ARH, selaku tersangka kasus tanah.

Agung menegaskan, sikap DFH melakukan bantuan hukum kepada ARH tidak terdapat unsur kedaruratan. Sikap DFH itu, setelah ARH meminta bantuan memberi bantuan hukum atas kasus dugaan pemalsuan dalam pembelian tanah.

"Permohonan bantuan itu disampaikan DFH ke atasnya, Kakumdam Bukit Barisan Kolonel M Irham Djannatung. Lewat surat tertulis pada 31 Juli 2023, surat pemberian bantuan hukum kemudian terbit sehari kemudian," kata Agung saat melakukan konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Ayah David Ozora Beberkan Perkembangan Kondisi Anaknya: Pikun Dia, Mellisa Sering Dibacot-bacotin

Kemudian, Agung mengungkapkan, langkah DFH itu dikuatkan dengan surat kuasa dari ARH kepada tim kuasa hukum. Yakni, sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai.

Lanjutnya, ia menjelaskan, terdapat surat perintah dari Kakumdam I Bukit Barisan pada 1 Agustus. Menurutnya, surat tersebut terbit terlalu cepat.

"Sehari setelah permohonan tersebut, untuk memberikan bantuan hukum kepada ARH, kami nilai waktunya terlalu cepat. Kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," ucap Agung.

Baca Juga: 3 Program Infrastruktur yang Jadi Harapan Besar Jabar Usai Ridwan Kamil Lengser Bulan Depan

Pada 3 Agustus 2023, kata Agung, Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ARH. Namun sayang, surat penangguhan tahanan itu tak langsung dijawab pihak Polrestabes Medan.

"Hingga 4 Agustus, ARH masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan jawaban surat penangguhan tersebut kepada Kasatreskrim. Dijawab lewat chat WA keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena ARH masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan," kata Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat