kievskiy.org

Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs Selesai, PN Jaksel: Resmi Diterima Kepaniteraan Pidana

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal (kiri-kanan).
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal (kiri-kanan). /Antara/ Rival Awal Lingga/Sigid Kurniawan/Muhammad Adimaja/Asprilla Dwi Adha Antara/ Rival Awal Lingga/Sigid Kurniawan/Muhammad Adimaja/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Petikan putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan bila pihaknya telah menerima petika putusan kasasi mantan Kadiv Propam itu hari ini, Senin, 14 Agustus 2023.

Tak hanya Sambo, petikan kasasi dari terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sudah diterima opeh kepaniteraan pidana PN Jaksel.

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Djuyamto.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Power Bank Terbaik dengan Fitur Paling Ciamik 

Langkah selanjutnya, petikan putusan kasasi akan dikirim ke kejaksaan dan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," katanya.

Petikan putusan ini biasanya berisi amar yang diputuskan majelis. Keberadaannya bisa dijadikan dasar untuk eksekusi perkara pidana.

Eksekutornya tak lain adalah kejaksaan jika perkara telah diputus pidana. Petikan tersebut tak akan diserahkan langsung pada terdakwa karena meski di dalamnya terdapat amar/diktum putusan, tetapi pertimbangan hukumnya belum dimuat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat