kievskiy.org

MK Tolak Uji Materi MAKI, Masa Jabatan Pimpinan KPK Tetap Bertambah Sejak Firli Bahuri Cs

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Polemik masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut. Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Majelis hakim konstitusi menilai bahwa pokok permohonan dalam perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 itu terlalu rancu. Selain disimpulkan kabur, hakim MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun MAKI tidak menolak penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, melainkan hanya ingin aturan itu diterapkan di era kepemimpinan berikutnya, bukan di masa jabatan Firli Bahuri cs.

Sebagaimana termaktub dalam petitumnya, MAKI memohon agar MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi lima tahun tidak langsung diberlakukan sekarang.

Baca Juga: Pegawai KAI Tersangka Teroris Transaksi Senjata Api di Marketplace, Kamuflase dengan Jual Mainan Militer

"Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.

Dijelaskan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, petitum pemohon bersifat ambigu sehingga tidak dapat diaminkan MK. Selain itu, majelis menimbang dalil para pemohon bukan merupakan persoalan inkonstitusional norma.

"Rumusan petitum ‘kepemimpinan periode berikutnya’ tidak jelas waktunya dan dapat dimaknai kapan saja. Sementara itu, dalam posita (dalil) permohonan disebutkan periode 2023-2028, sehingga dapat dinilai terdapat inkonsistensi antara posita dan petitum permohonan," tutur Sitompul.

Adapun dalil yang invalid menurut MK di antaranya adalah pernyataan bahwa pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik, dan nampak terpengaruh oleh kekuasaan politik. MAKI tak ingin pimpinan yang dimaksud diperpanjang masa jabatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat