kievskiy.org

Pemprov DKI Jakarta Digugat Warga ke PTUN, Heru Budi Merespons: Tanya ke Biro Hukum

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Warga eks Kampung Bayam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Senin, 14 Agustus 2023. Pihak tergugat adalah Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro).

Gugatan ini terkait persoalan tempat tinggal di Kampung Susun Bayam yang sebelumnya dijanjikan Pemprov DKI kepada warga yang tergusur proyek Jakarta International Stadium (JIS).

123 KK mengajukan gugatan tersebut yang diwakilkan oleh 7 warga. Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi respons terkait gugatan terhadap Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Dia mengaku belum mengetahui hal tersebut.

Baca Juga: Apakah Warga Bisa Gugat Pemerintah karena Kualitas Udara Buruk? Begini Penjelasannya

"Saya belum tahu juga," ucapnya.

Heru meminta menanyakan hal tersebut kepada biro hukum Pemprov DKI Jakarta. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut.

"Tanya sama biro hukum, diserahkan ke biro hukum," ucap Heru Budi.

Alasan Warga Menggugat

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta dan JakPro karena warga tak kunjung mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam. Berdasarkan rilis yang diterima, setidaknya terdapat tiga alasan gugatan diajukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat