kievskiy.org

Apakah Warga Bisa Gugat Pemerintah karena Kualitas Udara Buruk? Begini Penjelasannya

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Buruknya kualitas udara di berbagai wilayah berdampak pada kesehatan masyarakatnya. Jika tidak segera diatasi, hal itu dapat mengancam kesehatan.

Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa kualitas udara yang buruk merupakan 'pembunuh senyap'. Menurut data, setiap tahun paparan polusi udara diperkirakan menyebabkan 7 juta kematian dini dan kehilangan waktu sehat hingga jutaan tahun.

Lalu, apakah masyarakat bisa menggugat Pemerintah karena kualitas udara yang buruk? Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Covid-19 Varian Eris Sudah Masuk Indonesia 2 Bulan Lalu, Seberapa Bahaya?

Pada dasarnya, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diamanatkan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Rehabilitasi Medik Bisa Sembuhkan Nyeri Pinggang Akut dan Kronik

Penanggulangan dan Pemulihan

Pada dasarnya, setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat