kievskiy.org

Kemenkes Beri Sanksi Tegas untuk 3 Pimpinan Rumah Sakit Imbas Kasus Perundungan Dokter PPDS

Ilustrasi dokter.
Ilustrasi dokter. /Pixabay/DarkoStojanovic Pixabay/DarkoStojanovic

PIKIRAN RAKYAT – Tiga pimpinan rumah sakit yang dinaungi pemerintah kena sanksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI atas kasus praktik perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terjadi di instansinya. Beberapa rumah sakit yang tidak dikekola pemerintah juga mendapati dugaan kasus yang sama. Kasus tersebut akan diteruskan ke instansi terkait utuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Kasus perudungan ini dilaporkan kepada Menteri Kesehatan pada tanggal 20 Juli lalu. Menteri Kesehatan mengeluarkan instruksi mengenai pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik yang sedang melakukan pendidikan di rumah sakit yang ada di bawah naungan Kemenkes.

“Kami menegaskan dalam hal ini bahwa perundungan itu tidak boleh terjadi di lingkungan rumah sakit yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan dan rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes harusnya menjadi contoh rumah sakit yang mengeluarkan dokter-dokter spesialis yang profesional dan memiliki martabat yang tinggi,” ucap Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam Konferensi Persnya di Jakarta.

Baca Juga: Benarkah Soekarno Pilih 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia Karena Ihwal Mistis?

Siapa pun yang ingin mengadukan kasus perundungan dapat mengadu melalui WhatsApp 081299799777 Kemenkes atau website perundungan.kemkes.go.id dalam situs tersebut sudah ada kriteria-kriteria dan jenis perundungan sesuai dengan yang terjadi pada instruksi.

Didasari dengan banyaknya aduan dalam sebulan terakhir ini, Kemenkes telah menerima sebanyak 91 pengaduan dari para peserta didik. Berdasarkan data pada 15 Agustus 2023 pada pukul 4 sore kemarin, ada 44 laporan dugaan perundungan terjadi di rumah sakit yang dikekola Kemenkes. Pelaporan tersebut telah divalidasi oleh inspektorat jendral sebanyak 12 laporan terjadi di tiga rumah sakit telah selesai menjalankan investigasi dan sisa pelaporan kasus sedang dalam proses investigasi.

"Mayoritas dari pelapoporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, dan penelitian, yang tidak seharusnya dilakukan oleh peserta didik, serta tugas jaga di luar batas wajar,” katanya.

Hasil penelusuran terkait kasus perundungan telah diberikan surat rekomendasi oleh inspektorat jendral kepada tiga pimpinan rumah sakit tersebut. Surat teguran tertulis ini diberikan kepada Dirut Rumah Sakit Hasan Sadikin di Bandung, Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, dan Dirut RS Adam Malik di Medan. (Nava Selviyana)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat