kievskiy.org

Remaja Jual Konten Asusila Sesama Jenis Lewat Facebook dan Telegram, Promosi dengan Trailer

Ilustrasi penyebar konten asusila.
Ilustrasi penyebar konten asusila. /Pexels/Thirdman Pexels/Thirdman

 

PIKIRAN RAKYAT – Polisi menangkap dua orang berinisial LNH (16) dan R (21) terkait kasus penyebaran dan penjualan konten video asusila sesama jenis atau video gay kids (VGK) melalui media sosial. Tak hanya itu, keduanya juga sekaligus berkaitan dengan eksploitasi.

Pelaku berinisial LNH yang juga merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu berperan sebagai admin grup Facebook dan channel di Telegram. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

“Di mana dari akun telegram inisial LNH anak yang berkonflik dengan hukum sebagai admin, didapatkan terdapat 98 member,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Baca Juga: Benarkah Soekarno Pilih 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia Karena Ihwal Mistis?

Selain itu, LNH juga diketahui mempunyai 4 akun Facebook yang dimanfaatkan sebagai wadah untuk promosi konten VGK dengan bentuk trailer. Orang yang membeli dan bersepakat dengan LNH pun nantinya akan diminta untuk masuk ke Telegram.

“Yang mana masing-masing Facebook-nya beranggotakan 68 member,” ujarnya.

“Untuk selanjutnya pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup Telegram yang di situ kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto dan video berlangganan yang telah disepakati kedua belah pihak,” ucapnya melanjutkan.

Pinta Polri ke Kominfo

Ade Safri menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah barang bukti berupa foto dan video asusila, pihaknya mendapati adanya pelibatan anak-anak Indonesia. Temuan tersebut pun menjadi kekhawatiran polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat