kievskiy.org

MK Izinkan Kampanye Tanpa Atribut di Lembaga Pendidikan, FSGI: Sekolah Seharusnya Jadi Ruang Netral

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. 

Sekjen FSGI, Heru Purnomo menilai, fasilitas pendidikan merupakan ruang netral yang seharusnya tidak bisa digunakan tempat kampanye untuk kepentingan pemilihan umum. Selain itu, secara teknis akan menyulitkan bagi sekolah ketika tempatnya digunakan sebagai ajang kampanye pemilu. 

"Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” ujar Heru dalam keterangan pers, Senin, 21 Agustus 2023. 

Heru menambahkan, putusan MK itu juga mengandung pertanyaan terkait aktivitas kampanye di lembaga pendidikan tingkat TK hingga SMP. Terlebih peserta didik di tingkat tersebut belum cukup umur untuk memilih. 

Baca Juga: Gerindra Duga Kritik Food Estate Muncul Saat Elektabilitas Prabowo Meningkat

"Bahkan di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun. Mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup/cawalkot, cagub dan capres," katanya.

Heru menuturkan, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. 

"Dengan kata lain, tempat-tempat tersebut tidak dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu. Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat," katanya. 

Baca Juga: Usir Polusi Udara di Jabodetabek, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca

Menurut Heru, apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat