kievskiy.org

Vonis Ferdy Sambo Disunat MA, Megawati Pertanyakan Hukum di Indonesia

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Megawati Soekarnoputri berbicara soal kasus pembunuhan berencana Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah.

Dalam kasus itu, Sambo divonis hukuman mati namun disunat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.

"Lalu saya mikir hukum Indonesia itu hukum apa ya? Saya bukan orang hukum tapi saya bisa mikir.

"Sudah dua pengadilan yang tingkat apa itu namanya, pertama hukuman mati, kedua hukuman mati," ujarnya di sela-sela acara Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

"Masuk ke MA, eh kok pengurangan hukuman. Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung," kata Megawati.

Megawati bercerita tentang pengalamannya saat Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh.

Menurutnya jatuh banyak korban dari kalangan prajurit. Sementara katanya, tidak ada korban jenderal.

Baca Juga: BRIN Modifikasi Cuaca dengan Tabur 800 Kg Garam di Langit Jabodetabek, Begini Proses Pembentukan Hujan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat