PIKIRAN RAKYAT - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan wakilnya Aep Syaepuloh bakal menanggalkan jabatannya masing-masing pada November 2023. Cellica lengser karena masuk bursa calon anggota legislatif DPR RI, sedangkan Aep akan memegang jabatan pelaksana tugas (plt) Bupati Karawang.
Berdasarkan kabar yang beredar, Cellica telah mengajukan pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri, dan kini masih menunggu jawaban. Kendati Cellica lengser, kepemimpinan di Karawang dipastikan tidak akan mengalami kekosongan.
Sebab kedudukan Cellica sebagai bupati bakal digantikan oleh Aep Syaepuloh, yang kini masih menjabat sebagai wakil bupati. Dengan sendirinya, Aep harus menanggalkan jabatan wakil bupati saat ditunjuk menjadi plt bupati nanti.
Belakangan ini beredar rumor yang menyebut pengganti Cellica adalah pejabat dari Provinsi Jawa Barat yang ditugaskan Gubernur Ridwan Kamil. Namun berdasarkan surat Gubernur Jawa Barat nomor 6202/00.03.02/Pemotda ke Menteri Dalam Negeri tentang usulan calon Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota, tidak ada usulan calon pejabat untuk memimpin Karawang.
Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan, periode pemerintahan Bupati Cellica Aep akan berakhir pada2024. Jika Bupati Cellica mundur pada Oktober 2023, maka secara otomatis wakil bupati menjadi plt bupati.
"Periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini. Jika bupatinya mundur, maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Kita ikuti saja aturannya," kata Aep Syaepuloh.
Baca Juga: Kekosongan Jabatan Disetujui KASN, Bupati Cellica Nurrachadiana Belum Merespons
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) Dian Suryana meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang membahas surat pengunduran diri Cellica Nurrachadiana. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan bupati, terutama ketika Cellica masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI.