kievskiy.org

Menkominfo: Kita Darurat Judi Online, Generasi Muda Harus Diselamatkan

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/Naim Benjelloun

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memberantas praktik judi online yang ada di tengah masyarakat Indonesia. Kemenkominfo juga mendukung dan mengapresiasi Polri yang ikut mengepung praktik tindak pidana yang merugikan negara tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk menanggapi kasus penangkapan selebgram berinisial SZM (22) yang mempromosikan judi online.

“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Tindakan Polri itu pun sejalan dengan Kemenkominfo yang tengah fokus memberantas judi online dalam beberapa waktu terakhir ini. Menurut Budi, saat ini Indonesia sedang darurat judi online.

Baca Juga: Dampak Buruk Membakar Sampah Bagi Kesehatan dan Lingkungan, Berpotensi Rusak Lapisan Ozon

Ia pun mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani judi online agar masyarakat dan negara tidak merugi.

"Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," ujarnya.

Akses Web yang Diblokir

Terhitung sejak Agustus 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah memblokir 846.047 situs maupun aplikasi yang berbau judi online. Sepekan setelah Budi mengemban jabatan sebagai Menkominfo, diketahui ada 11.333 konten judi online yang telah diblokir.

Baca Juga: Daftar 7 Fakta Kebakaran TPA Sarimukti Bandung Barat

Selain terus mengawasi dan memblokir akses situs judi online, Kemenkominfo juga menggencarkan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya bermain judi online.  Masyarakat pun bisa ikut andil untuk memberantas judi online dengan melaporkan situs web dan aplikasi judi online melalui aduankonten.id, e-mail aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan WhatsApp 08119224545.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat