PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Kedua polisi tersbeut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dilansir dari laman MA, Majelis Hakim tingkat kasasi memvonis Bambang dan Wahyu masing-masing dua tahun penjara.
MA menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1)KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP dengan Pidana penjara 2 tahun.
Adapun Majelis Hakim yang bertanggungjawab menangani perkara ini adalah Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum (Ketua Majelis), Hidayat Manao, SH., MH., Jupriyadi, S.H., M.Hum., dan Meni Warlia, S.H., M.H. Keputusan itu diketok pada Rabu 23 Agustus 2023.
Baca Juga: 2 Orang Tewas dan 16 Lainnya Luka-luka, Penyebab Kebakaran di Gang Kober Masih Belum Pasti
Dua Polisi Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Majelis Hakim engadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Keduanya dinyatakan tak bersalah. Kejaksaan Agung lantas mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Baca Juga: CIA Yakin Putin Terlibat dalam Kecelakaan Jet Pribadi Bos Wagner Group: Dia Sedang Membakar Luka
“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Maret 2023, seperti dikutip dari PMJ News.