kievskiy.org

Ferdy Sambo Dieksekusi, Ditjend PAS: Ditempatkan di Kamar Mapenaling

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. /Kolase foto Dok. Humas Ditjenpas

PIKIRAN RAKYAT - Eksekusi atas hukuman yang disetujui Mahkamah Agung untuk Ferdy Sambo mulai dilakukan sejak Kamis, 24 Agustus 2023.

Ferdy Sambo dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya mendekam di balik jeruji besi.

"Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," kata Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti, Jumat, 25 Agustus 2023.

Tak hanya Sambo, sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dibawa ke Lapas yang sama.

Baca Juga: Buzzer Tahun Politik 2024, Bamsoet: Kalau Terima Broadcast Hasutan Delete Saja, Enggak Akan Hidup Mereka 

Adapun ketiga narapidana pembunuhan itu sementara ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling," tutur dia.

Di sisi lain, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Iya betul (di Lapas Pondok Bambu) sesuai SOP,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat