kievskiy.org

Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng Terus Meluas saat Kemarau, Susi Pudjiastuti: Hukum Berat Pelaku

Ilustrasi Karhutla.
Ilustrasi Karhutla. /PIXABAY/skeeze

PIKIRAN RAKYAT – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meluas selama kemarau panjang. Per Jumat, 25 Agustus 2023, BNPB melaporkan ada 63 titik di tujuh kabupaten atau kota.

Karhutla di Kalteng tersebut sebagian besar karena ulah manusia. Mayoritas pelaku melakukan pembakaran untuk membersihkan hutan dan lahan sebelum ditanami.

Praktik pembakaran yang memicu karhutla di Kalteng terus terjadi tiap tahunnya, apalagi saat kemarau. Hal itu tak hanya merugikan masyarakat yang ada di Pulau Kalimantan saja, dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat di Indonesia.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyoroti karhutla yang terjadi di Kalteng tiap kemarau. Menurutnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan harus mendapatkan hukuman berat.

Baca Juga: TPA Sarimukti Terbakar, 8.000 Ton Lebih Sampah dari Kota Bandung Belum Terangkut

Susi ingin para pelaku pembakaran untuk membuka lahan baru bisa jera. Sehingga ke depannya tak berani melakukan tindak kejahatan pembakaran, jika mendapat hukuman berat saat ini.

"Pemanfaatan cuaca kemarau panjang selalu terjadi untk Land clearing. Bila ini lagi yg terjadi, saatnya menghukum seberat beratnya pelaku praktik bakar hutan ini," ujar Susi Pudjiastuti di Twitter pada Senin, 28 Agustus 2023.

Karhutla di Pulau Kalimantan terus terjadi

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi BNPB Abdul Muhari menyebut 63 titik karhutla di Kalteng tersebar di wilayah Barito Selatan, Barito Timur, Katingan, Palangka Raya, Pulang Pisau, Seruyan, dan Waringin Timur. Karhutla di Barito Selatan terjadi di Desa Tabakan, tak jauh dari lahan milik perusahaan.

Per Sabtu, 26 Agustus 2023, Polda Kalimantan Tengah telah menangkap enam pelaku yang tebukti melakukan pembakaran hutan dengan sengaja. Enam orang tersebut kini berstatus sebagai tersangka, dan akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat