kievskiy.org

161 Perusahaan Sumber Polusi Siap-siap Kena Sanksi, 11 di Antaranya Sudah Disanksi KLHK

Ilustrasi polusi udara di Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. /Reuters/Willy Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Setidaknya terdapat 161 perusahaan yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek. Ada 11 entitas industri di antaranya yang sudah lebih dulu mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui keterangan Menteri LHK, Siti Nurbaya. Ia menegaskan akan ada penegakan hukum di lapangan buntut dari memburuknya kualitas udara di wilayah ibu kota dan sekitarnya, belakangan ini.

Meenurut Siti Nurbaya, pemberian sanksi ini merupakan bagian dari operasi, dengan menyasar 100 anggota tim dari 351 industri, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

"Kami telah melakukan indentifikasi kira-kira 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di kementerian," ungkap Siti seusai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Larangan Haji Lebih dari Sekali, Simak Dalil Mengapa Haji Hanya 1 Kali Seumur Hidup

Siti melanjutkan, lokasi yang konsisten menunjukkan kategori udara tidak sehat ialah Sumur Batu, Bantar Gerbang, dengan 120 unit usaha. Kemudian di Lubang Buaya dengan 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Tangerang Selatan 15 entitas usaha, dan Bogor 10 entitas usaha.

"Sampai dengan tanggal 24 (Agustus 2023) dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," kata Siti.

Dikatakan Siti, Presiden Jokowi telah secara langsung meminta KLHK agar lebih tegas dalam kebijakan dan operasi lapangan. Salah satunya dalam hal pengetatan penerapan uji emisi.

"Ini tentu dalam konteks kementerian LHK terkait penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, dan juga uji emisi kendaraan yang harus ketat," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat