kievskiy.org

Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Layak Dapat Keringanan Hukuman: Seluruh Harta Benda Telah Disita

Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sudjono tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sudjono tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Mario Dandy membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam pembacaan duplik, kuasa hukum Mario Dandy menyebut kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman.

Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan kuasa hukum Mario Dandy menyebut kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman. Salah satunya adalah karena Mario menjalani hukuman terburuk dalam hidupnya.

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy menyebutkan jika yang terseret kasus hukum tak hanya kliennya, namun juga sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. Karena hal itu pula, Mario Dandy kini sudah tak punya apa-apa.

“Selain  itu orangtua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan,” kata Andreas di persidangan.

Baca Juga: Mahasiswi UI Pertanyakan Gaji PNS Ayahnya yang Dipotek untuk Bantuan Covid-19, Begini Jawaban Anies Baswedan

Kuasa hukum Mario Dandy itu menilai kliennya selalu berbicara jujur di dalam persidangan, sehingga hal itu patut untuk dipertimbangkan. Tak hanya itu, Mario Dandy yang masih berusia 19 tahun dinilai masih terlalu muda untuk mendekam terlalu lama di penjara, karena dirasa bisa memperbaiki sikapnya.

“Terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terakhir, terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Andreas menambahkan.

Tolak restitusi yang diajukan LPSK

Pihak Mario Dandy juga menyatakan menolak membayar restitusi yang direkomendasikan LPSK sebesar Rp120 miliar. Menurut Andreas, perhitungan dari LPSK tidaklah berdasar dan patut dikesampingkan.

“Kaitannya dengan bagaimana LPSK ini melakukan perhitungan dimana Dokter Tatang (saksi ahli) sudah menyatakan bahwa memang tidak ada proyeksi yang dibuat oleh RS Mayapada,” kata Andreas pada 22 Agustus 2023 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat