kievskiy.org

Kapuspen: Paspampres dan Prajurit TNI yang Culik dan Tewaskan Imam Masykur Pasti Dipecat!

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777 Pixabay/1709777

PIKIRAN RAKYAT - TNI memastikan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan Prajurit yang menculik dan menganiaya Imam Masykur (25) hingga tewas akan dipecat. Selain itu, mereka akan diberi hukuman yang berat.

Hal itu senada dengan pesan yang disampaikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beberapa hari lalu. Sesuai dengan arahannya, Pusat Penerangan (Puspen) TNI pun memastikan para pelaku diproses dengan adil.

"Panglima TNI prihatin atas terjadinya peristiwa ini, dan memerintahkan untuk mengawal ketat proses peradilannya," tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Perjuangan Ibunda Tebus Imam Masykur dari Tangan Paspampres, Cerita Momen Terakhir Dengar Suara Sang Anak

"(Panglima TNI) Memerintah untuk dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal seumur hidup, dan pasti dipecat. Kasusnya sekarang ditangani Pomdam Jaya," katanya menambahkan.

Kronologi Penculikan Versi Keluarga

Salah satu kerabat Imam Masykur (25) mengungkapkan kronologi penculikan pemuda asal Aceh itu oleh oknum prajurit TNI. Pria yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, itu ternyata sempat akan dibantu warga pada saat penculikan.

Kerabat korban, Mukhsin Buchari mengungkapkan bagaimana sosok Imam Masykur. Menurutnya, pria yang berumur 25 tahun itu merupakan perantau dari Aceh ke Tangerang.

"Ketika kejadian, hari-H, diminta tebusan Rp50 juta, yaitu dijemput di tempat usahanya si Masykur," ucapnya, Minggu 27 Agustus 2023.

Baca Juga: Keluarga Imam Masykur: Pelaku Penculikan dan Penganiayaan 5 Orang, 2 Masih Dikejar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat