kievskiy.org

Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, akan mengawal kasus anggota Paspampres yang diduga menganiaya hingga menghilangkan nyawa seorang pemuda Aceh.
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, akan mengawal kasus anggota Paspampres yang diduga menganiaya hingga menghilangkan nyawa seorang pemuda Aceh. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menculik dan menganiaya seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas bakal mendapatkan hukuman berat. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penyiksaan yang dialami Imam Masykur hingga korban meninggal. 

Julius menyampaikan Panglima TNI Yudo Margono berjanji bakal mengawal pengusutan kasus ini. Dia menyebut, Yudo juga meminta agar pelaku dihukum berat atau maksimal dijatuhi hukuman mati. 

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius Widjojono kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Panglima TNI Instruksikan 3 Prajurit Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Lebih lanjut Julius menyampaikan perbuatan oknum Paspampres yang menganiaya Imam Masykur hingga meninggal termasuk tindak pidana berat. Dia memastikan anggota Paspampres tersebut akan dipecat dari TNI. 

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujarnya.

Ditahan di Pomdam Jaya 

Sebelumnya, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada Baay memastikan oknum anggota Paspampres penganiaya Imam Masykur sudah ditahan di Pomdam Jaya. Penahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Rafael kepada wartawan, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Fadli Zon Kutuk Oknum Paspampres Penyiksa Imam Masykur hingga Tewas: Biadab

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat