kievskiy.org

3 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Aceh, Termasuk Paspampres Praka RM

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777 Pixabay/1709777

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan berat hingga tewas yang menimpa pemuda Aceh terus didalami. Terbaru, sebanyak tiga orang anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.

Korban tewas bernama Imam Masykur (25). Ia diduga mengalami penculikan dan pengancaman sebelum akhirnya dianiaya hingga hilang nyawa. Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengonfirmasi penetapan tersangka tiga anggota TNI.

“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ujar dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin, 28 Agustus 2023.

Kendati semua tersangka yang diamankan merupakan anggota TNI, Irsyad menerangkan bahwa hanya yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) hanya Praka RM, sebagaimana kabar viral di media sosial.

Baca Juga: Seorang Wanita Histeris Lempar Sandal ke Arah Jokowi: Kami Mencari Keadilan!

“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” kata Irsyad.

“(Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda,” ujarnya lagi.

Adapun kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta (Pomdam Jaya), untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut. Masih banyak fakta yang harus diusut termasuk motif, dan adanya dugaan pengancaman korban sebelum nyawanya hilang.

Praka RM dan kedua anggota TNI lainnya diduga menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25), hingga tewas. Korban merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh. Kabar tersebut sempat tersebar viral dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Baca Juga: Pelepasan Limbah Nuklir Jepang Bertahap dalam 30 Tahun, 31.200 Ton hingga Maret 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat