kievskiy.org

Selain 3 Oknum Prajurit TNI, Ada Satu Tersangka Warga Sipil Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

Praka RM, tersangka penganiayaan Imam Masykur hingga tewas.
Praka RM, tersangka penganiayaan Imam Masykur hingga tewas. /Dokumentasi TNI AD

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menyampaikan perkembangan pengusutan kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur (25) meninggal.

Hamim mengatakan, ada tiga oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dari satuan Paspampres maupun satuan TNI Angkatan Darat (AD). Mereka adalah anggota Paspampres Praka RM, kemudian dua anggota TNI lainnya yakni Praka HS dan Praka J.

Proses penyelidikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada 14 Agustus 2023. Setelah dilakukan pengembangan oleh PMJ, ditemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI.

Baca Juga: Jerit Pilu Imam Masykur Disiksa Paspampres, Menangis Minta Dikirim Rp50 Juta saat Punggung Berlumur Darah

Kasus penculikan hingga penganiayaan tersebut dilimpahkan kepada Pomdam Jaya untuk diproses lebih lanjut karena terduga pelaku tindak pidana adalah oknum prajurit TNI.

“Setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro jaya kemudian Pomdam Jaya melakukan proses selanjutnya melakukan penyelidikan awal dan kemudian didapatkan 2 terduga lainnya yang setelah dilakukan penyidikan lanjutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan,” kata Hamim dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Selain tiga oknum personel TNI, ada juga satu orang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Prediksi 3 Calon Gubernur Jatim Pengganti Khofifah Indar Parawansa

“Perlu saya sampaikan selain dari tiga oknum tersebut ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditangani di Polda Metro Jaya,” tutur Hamim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat