kievskiy.org

Soal Ganjil Genap 24 Jam, Dishub: Jakarta Belum Menerapkan Itu

Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. /Antara/M Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakuan aturan ganjil genap 24 jam belum akan diterapkan di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pemberlakuan aturan ini bisa berdampak luas terhadap kebutuhan di sektor lain yang mendesak.

"Ganjil genap 24 jam tentu itu baik, namun perlu kita perhatikan bahwa banyak kegiatan-kegiatan lain yang akan terdampak jika diterapkan ganjil genap," kata Syafrin di Balaikota pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Adapun ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada jam sibuk, yaitu pada pukul 6.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

"Oleh sebab itu kenapa dulu, ini termasuk yg dianalisis pada saat kita akan menerapkan ganjil genap. Karena pada waktu-waktu tertentu ada kebutuhan sektor lain yg tidak bisa ditunda," katanya.

Baca Juga: Kediaman Politikus PKB Reyna Usman Digeledah KPK, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

"Jakarta belum menerapkan itu (ganjil genap 24 jam)," ujarnya.

Alasan Pj Gubernur DKI Jakarta

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan untuk saat ini tidak akan mengubah aturan ganjil genap di Jakarta menjadi 24 jam.

Heru mengatakan bahwa dalam keterangan resminya alasan utama ganjil genap 24 jam urung diberlakukan karena akan menggangu aktivitas mendesak masyarakat.

Baca Juga: Kebakaran TPA Sarimukti Bandung Barat Meluas, Mulai Dekati Kawasan Hutan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat