kievskiy.org

Roundup: Kadispenad Pastikan 3 Oknum TNI Penganiaya Imam Masykur hingga Tewas Bisa Dihukum Lebih Berat

Praka RM, tersangka penganiayaan Imam Masykur hingga tewas.
Praka RM, tersangka penganiayaan Imam Masykur hingga tewas. /Dokumentasi TNI AD

PIKIRAN RAKYAT – Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD), yakni Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), bersama satu warga sipil berinisial ZSS yang juga kakak ipar Praka RM diketahui menculik, memeras, dan menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun) hingga tewas. Penanganan kasus tersebut pun kini sedang berjalan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan bahwa ketiga prajurit yang kini telah menjadi tersangka itu bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat di peradilan militer dibanding di peradilan umum. Hal itu dikarenakan ketiganya dijerat pasal pidana umum dan militer.

"Yakin lah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Bayang-Bayang Krisis Pangan Pascapandemi Covid-19

Hamim pun meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang kebenarannya belum jelas. Apalagi, informasi yang disebarkan melalui media sosial. Pasalnya, penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) masih dalam proses memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Jadi, perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil otopsi sampai saat ini belum keluar sehingga kami masih menunggu dan saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujarnya.

"Baik itu hasil konstruksi maupun pasal-pasal yang dikenakan, itu nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan, kemudian (saat) hasil visum dan otopsi keluar, kemudian akan ditemukan lagi alat bukti maupun peran-peran dari (keterangan) saksi-saksi yang akan kami sampaikan," ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Zulhas Soal Cak Imin Baru Tahu Nama Baru Koalisi Prabowo: Memang Gak Direncanakan, Spontan Aja

Motif Pelaku Terungkap

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan motif yang membuat ketiga prajurit TNI itu melakukan tindak pidana terhadap Imam Masykur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat