PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 belakangan menjadi sorotan.
Keputusan Menteri yang ditandangani oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo itu mendadak dicabut setelah ramai diperbincangkan.
Pasalnya, aturan tersebut berisi soal status Cannabis Sativa atau ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Baca Juga: Bersama Istri Menderita Covid-19, Sekda Aceh Besar Meninggal Dunia
Pencabutan Keputusan Menteri Pertanian ini diungkap oleh Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha pada Sabtu 29 Agustus 2020.
Tommy menyebut, pencabutan itu bersifat sementara guna dilakukan revisi dan dikaji kembali.
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemkes, dan LIPI)," kata Tommy dari laman resmi Kementan, Sabtu 29 Agustus 2020.
Baca Juga: Billy Syahputra Belum Kenalkan Kekasih pada Nikita Mirzani, Nyai Ungkap Sikap Asli Sahabatnya
Kata dia, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.