kievskiy.org

Polres Tasikmalaya Ringkus 2 Pelaku Pengedar Ganja, Ngaku Biasa Jual per Paket Rp50.000

ILUSTRASI ganja.*
ILUSTRASI ganja.* /PIXABAY PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yaser Arafat menyebutkan pihaknya berhasil menangkap dua orang pemakai yang diduga sekaligus pengedar ganja.

Yaser menjelaskan, di tempat berbeda pihaknya mengamankan AF (39) warga Purbaratu dan IR alias Iweng (38) warga Bungursari, Kota Tasikmalaya.

"AF diamankan di kawasan Jalan Gubernur Sewaka lalu mengarah kepada IR. Kami langsung menangkap dikediamannya," kata Arafat di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Puluhan Hektare Sawah di 29 Desa Lamongan Rusak akibat Hama Wereng, Diduga Kerugian Capai Rp10 Juta

Yaser menuturkan, dari tangan AF, petugas mengamankan ganja kering yang sudah siap dipakai di dalam bungkus rokok.

"Saat digeledah tas selempang yang dibawa pelaku ditemukan ganja kering didalamnya. Barang bukti itu kami sita berikut hp miliknya," katanya.

Sementara IR diamankan setelah pengembangan dan ternyata pelaku dalam kondisi mabuk diduga tengah memakai ganja.

Baca Juga: Jenazah Barli Asmara Dimakamkan di Bali, Karyawan sang Desainer Ungkap Alasannya

Dikediamannya itu petugas mendapatkan satu paket ganja kering yang dibungkus kertas dan kertas papir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat