kievskiy.org

Larangan Haji Lebih dari Sekali Akan Dikaji, Menag Yaqut Peringatkan Dosa Jika Keliru

Menteri Agama Gus Yaqut.
Menteri Agama Gus Yaqut. /Dok. Humas Kementerian Agama.

 

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, usulan larangan haji lebih dari sekali bagi jamaah Indonesia perlu pengkajian mendalam. Dia mengatakan salah-salah pelaksanaan ibadahnya bisa berujung dosa.

Menurut Yaqut, betul jika dikatakan dalam syariat Islam ada anjuran pergi berhaji sekali dalam seumur hidup. Namun, anjuran itu tidak dibarengi dengan larangan pergi berhaji lebih dari sekali. Untuk itu, sebelum mengesahkan aturan terkait, ia hendak menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terlebih dahulu.

"Semua bisa berujung dosa kalau keliru dalam melaksanakannya. Bukan hanya soal haji saja ya, semua ada aturannya," ucapnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.

"Setiap usulan akan kita tampung dan kita akan segera bahas nanti di kesempatan bersama DPR di rapat berikutnya," ujar Yaqut.

Baca Juga: PPP Nilai Ganjar Pranowo Punya Keunggulan yang Tak Dimiliki Capres Lain, Singgung Soal Rekam Jejak

Sebelumnya, wacana berhaji cukup sekali itu datang dari pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Ia menilai pelaksanaan ibadah haji di Indonesia perlu diperketat dalam hal kuota perorang. Menurutnya, satu orang tidak boleh berangkat haji lebih dari satu kali.

Usulannya berangkat dari data penyelenggaraan haji pada 2023, yang menunjukkan adanya sekitar 43,78 persen jamaah berusia lebih dari 60 tahun. Selain itu, data serupa  di tahun yang sama juga memetakan jumlah jamaah Indonesia yang meninggal dunia saat ibadah haji mencapai 774 orang, atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.

"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir, dari laman resmi Kemenko PMK, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Wacana larangan ini akan selanjutnya ia angkat kepada pihak-pihak berwenang di pemerintahan, supaya lantas dibahas dan dijadikan kebijakan resmi. Ia ingin antrian haji terpangkas banyak, sehingga usia jamaah tidak kadung tua dengan kondisi renta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat