PIKIRAN RAKYAT - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman menolak bila tilang emisi kendaraan memberatkan masyarakat khususnya warga DKI Jakarta.
Pasalnya, hemat Latif, dewasa ini masyarakat sudah melek soal bahaya polusi menyusul memburuknya kualitas udara di Ibu Kota.
“Sampai sekarang, gini loh sebenarnya masyarakat sudah sadar semua. Tidak ada yang istilahnya sampai hari ini hingga detik ini ada yang keberatan itu tidak ada,” katanya.
Bahkan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Latif melihat antusiasme masyarakat dengan banyaknya dari para pemilik kendaraan yang melakukan uji emisi kendaraannya sendiri.
Baca Juga: Jenazah Pendaki Gunung Bulu Sanrongan Ditemukan Tersangkut di Tebing Jurang Sedalam 100 Meter
“Iya, tanggal berapa gitu kemarin (banyak masyarakat uji emisi) di Kantor LH (Lingkungan Hidup). Berarti kesadaran patut kita hargai,” ucap Latif.
Denda Mulai Diberlakukan
Denda untuk tilang emisi kendaraan mulai diterapkan hari ini, Jumat, 1 September 2023.
Setiap pemilik kendaraan roda dua atau empat, bahkan lebih, akan dikenakan sanksi apabila kendaraannya kedapatan tidak lulus uji emisi saat kegiatan tilang berlangsung.
Tilang emisi sendiri diharap dapat menekan polusi udara yang belakangan dilaporkan semakin memburuk dan mengepung ibu kota.