kievskiy.org

Razia Uji Emisi Dimulai Hari Ini, Simak Syarat dan Besaran Denda Tilang Kendaraan yang Melanggar

Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan.
Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan. /Dok. DLH Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Denda untuk proses tilang uji emisi sudah mulai berlaku hari ini, Jumat 1 September 2023. Setiap kendaraan roda dua atau empat yang tak lolos ketentuan akan ditilang.

Selain itu, kendaraan yang tak melakukan uji emisi ini juga akan dikenai tilang. Kebijakan ini berlaku sebagai solusi untuk mengurangi polusi yang semakin memburuk di daerah ibu kota.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ucapn Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.

Perlu diketahui, penindakan tilang untuk proses uji emisi ini sudah diatur ketentuannya. Jadi ada beberapa syarat di mana kendaraan bisa saja lolos tilang uji emisi ini.

Baca Juga: Harta Kekayaan Nana Sudjana Tembus Rp5,2 Miliar, Jadi Pj Gubernur Jawa Tengah Gantikan Ganjar

Kendaraan seperti apa yang lolos tilang uji emisi?

Daftar Kendaraan Lolos Uji Emisi

Penindakan tilang terkait uji emisi ini termasuk ke dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mengutip dari Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat 1 September 2023. Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat kendaraan lolos tilang uji emisi:

Baca Juga: 5 Cara Menjaga Kebersihan Mulut untuk Halau Segala Kuman di Gigi

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat