kievskiy.org

Kadis SDA DKI Sebut Sanksi Kasudin SDA Jakpus yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang Segera Diumumkan

Ilustrasi jabatan.
Ilustrasi jabatan. /Pixabay/Lukas Pixabay/Lukas

PIKIRAN RAKYAT - Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Ika Agustin Ningrum menyebut sanksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab telah diarahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Akan tetapi, Ika tidak menyampaikan bentuk sanksi seperti apa untuk Mustajab terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Ika mengatakan dalam waktu dekat BKD akan mengumumkannya dan tinggal menunggu surat.

"Lagi diurus BKD," kata Ika kepada wartawan, Senin, 4 September 2023.

"Bukan saya yang merekomendasikan tetapi BKD yang memutuskan," ujarnya.

Baca Juga: Cara Ubah Pixel Foto secara Online, Pakai 2 Cara Berikut

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab diduga menyalahkan wewenang dengan mengarahkan pasukan biru membersihkan kawasan perumahannya di Bekasi, Jawa Barat. Pasukan biru yang dikerahkan tersebut merupakan PJLP Sudin SDA Jakarta Pusat.

Inspektorat DKI Syaefullah sebelumnya menyebut bahwa Mustajab terbukti melanggar aturan disiplin ASN. Mustajab, kata Syaefullah telah mengakui kesalahannya.

Ia menyerahkan pemberian sanksi terhadap Mustajab kepada Kadis SDA DKI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

"Sudah selesai melakukan pemeriksaan dan laporannya sudah saya sampaikan, termasuk rekomendasi (sanksi), kepada Kepala Dinas SDA," ujarnya 

"Ya itu, sesuai PP 94, artinya kalaupun ASN yang melakukan kesalahan, itu juga harus hati-hati. Di situ ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya," ujarnya Sabtu, 29 Juli 223 dikutip dari Antara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat