PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan bentuk politisasi hukum.
Cak Imin dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. Saat itu, ketum PKB sedang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud MD, dikutip dari akun Instagram pribadinya.
Lebih lanjut, Mahfud MD yakin bahwa Cak Imin diperiksa bukan sebagai tersangka, hanya dimintai keterangan untuk kasus yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Alasan Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK Hari Ini 5 September 2023
Ia lantas memcontohkan dirinya saat dipanggil KPK ketika Ketua MK Akil Mochtar kena OTT. Lebih lanjut, Mahfud MD membocorkan sedikit pertanyaan-pertanyaan yang diajukan KPK saat memeriksa dirinya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Mahfud MD (@mohmahfudmd)
Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini
KPK batal memeriksa Cak Imin pada Selasa, 5 September 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin.
Baca Juga: Cak Imin Dipanggil KPK, PKS Tak Khawatir karena Cuma Urusan Dunia