PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengomentari mengenai pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD mengatakan bahwa KPK memanggil Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 bukanlah bentuk politisasi hukum.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud MD, dikutip dari akun Instagram pribadinya.
Mahfud MD yakin bahwa Cak Imin diperiksa bukan sebagai tersangka, hanya dimintai keterangan untuk kasus yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini 5 September 2023, Ali Fikri Ungkap Alasannya
Ia lantas memcontohkan dirinya saat dipanggil KPK ketika Ketua MK Akil Mochtar kena OTT. Lebih lanjut, Mahfud MD membocorkan sedikit pertanyaan-pertanyaan yang diajukan KPK saat memeriksa dirinya.
"Pertanyaan teknis saja. Misalnya, betulkan Anada pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT? Dan sebagainya," kata Mahfud MD.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Mahfud MD (@mohmahfudmd)
Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini
KPK batal memeriksa Cak Imin pada Selasa, 5 September 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin.