kievskiy.org

Adik Ustaz Uje: Pernikahan Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri Tidak Sah Jika Abidzar jadi Wali Nikah

Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza.
Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza. /Instagram @adiba.knza

PIKIRAN RAKYAT - Adik Ustaz Jefri Al Buchori (Ustaz Uje), Fajar Sidik buka suara setelah Umi Pipik menentukan anak laki-lakinya, Abidzar sebagai wali nikah Adiba Khanza.

Fajar Sidiq berpendapat bahwa wali nikah seharusnya berasal dari keluarga Ustaz Jefri Al Buchori, sesuai dengan ajaran Imam Syafi'i.

Menurutnya, salah satu syarat rukun pernikahan adalah bahwa wali nikah harus berasal dari pihak ayah, dan jika ayah tidak ada, orang lain yang memenuhi syarat, seperti Fajar Sidik atau Ustaz Aswan, dapat mewakilkan.

"Kalau kita mengikuti Imam Syafi'i, salah satu rukun syarat itu yang bisa mewakilkan itu adalah dari ayahnya kalau memang ayahnya nggak ada, antara lain saya atau Ustaz Aswan, itu yang bisa mewakilkan, yang pernah saya tahu itu," ujarnya.

Fajar Sidik menegaskan bahwa jika Abidzar menjadi wali nikah, pernikahan Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri tidak akan sah, sesuai dengan ajaran Imam Syafi'i yang mengatur bahwa wali nikah perempuan harus berasal dari pihak ayahnya.

Baca Juga: Tak Pernah Berencana Jadikan Oklin Fia Duta, MUI: Tidak Terpikir Meski Kami Hargai Penyesalannya

"Tetap nggak sah, kita kan menganut dari Imam Syafi'i mengatur bahwa syarat rukun menikahkan seorang perempuan itu walinya dari pihak ayahnya," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa jika tidak ada orang yang memenuhi syarat tersebut, maka saudara laki-laki dari ayahnya dapat menjadi wali nikah.

"Selagi pihak ayahnya ada, mereka yang harus mewakilkan, kalau saya nggak ada, Ustaz Azwan nggak ada, itu yang bisa mewakilkan anak saya laki-laki yang sudah dewasa, cukup umur, berakal, dan sebagainya, atau ponakannya lagi siapa laki-laki," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat