kievskiy.org

Hakim Vonis Dua Penyuap Mantan Pejabat Kemenhub 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Jalur Kereta Api

Terdakwa Yoseph Ibrahim dan Parjono menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta.
Terdakwa Yoseph Ibrahim dan Parjono menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAI properti) Yoseph Ibrahim dan mantan Vice President (VP) PT KA Properti Manajemen, Parjono.

Vonis kedua terdakwa terkait kasus suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022. Hakim menyatakan keduanya bersalah secara bersama-sama melakukan suap.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 September 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Bambang menambahkan.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Cak Imin Diperiksa KPK Besok sebagai Saksi Dugaan Korupsi Tahun 2012

Lebih lanjut majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila keduanya tidak membayar uang denda tersebut, maka akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi diri kedua terdakwa. Hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Terima Penyerahan 2 Mobil dari Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat