kievskiy.org

Cak Imin soal Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kemnaker Hari Ini: Saya Siap Beri Keterangan Apa pun Permintaan KPK

Ketua Umum PKB yang juga bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar turun dari mobil saat tiba di NasDem Tower, Jakarta, Rabu, 6 September 2023.
Ketua Umum PKB yang juga bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar turun dari mobil saat tiba di NasDem Tower, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Saat diminta menanggapi pemanggilan tersebut, Cak Imin enggan berinterpretasi. Namun, dia mengaku siap memberikan keterangan sebagai saksi demi memudahkan penyidikan.

“Saya besok (Kamis, 7 September) datang, nanti kita lihat. Saya siap memberi keterangan apa pun permintaan KPK,” tuturnya di Kantor Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jakarta pada Rabu, 6 September 2023.

Saat ditanya jam kedatangan pun, Cak Imin belum memberi penjelasan detail.

Baca Juga: Seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah Minta Maaf Usai Bentak dan Sebut Siswi Magang Babu: Saya Kehilangan Kendali

“Gak tahu, nanti saya cek lagi undangannya,” kata Cak Imin.

Pemeriksaan Cak Imin

KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023. Pemeriksaan tersebut diungkap oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemnaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis," tuturnya.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat