kievskiy.org

Eks Ketua MK Nilai Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Sarat Politisasi: Aneh, Kasus 12 Tahun Lalu Baru Dibuka Lagi

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. /Antara/Wisnu Adhi

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut pemanggilan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat muatan politis. Pasalnya, hal itu dilakukan setelah Ketua Umum PKB tersebut dideklarasikan sebagai bakal cawapres Anies Baswedan.

"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin (panggilan Muhaimin) untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi, tapi logika sederhana terasa aneh," ucapnya, Rabu 6 September 2023.

"Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?" kata Hamdan Zoelva menambahkan.

Baca Juga:  Ditanya Yenny Wahid Soal Kriteria Cawapres, Prabowo Subianto: Erick, Gibran, Ridwan Kamil

Ketua MK periode 2013-2015 itu mengatakan bahwa penegakan hukum memang wajib dilakukan. Namun, harus dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan.

"Persoalan ini bukan saja hukum an sih, kaca mata kuda. KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan," tutur Hamdan Zoelva.

Wakil Ketua Komisi II DPR periode 1999-2004 itu pun menganalogikan penegakan hukum oleh KPK seperti menangkap seseorang yang sedang menggelar pesta di depan para tamu. Apa yang dilakukan KPK pun dinilai hanya mempermalukan Cak Imin.

"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," ujar Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Program Prabowo Subianto Jika Jadi Presiden, Gerindra: Makan Gratis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat