PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang sebagai terssangka kasus pembakaran Taman Wisata Bromo yang viral beberapa waktu lalu. Tak hanya AP saja, polisi juga sudah mengamankan 5 tersangka lainnya.
AP merupakan manajer wedding organizer dari acara prewed yang berujung kebakaran Taman Wisata Bromo. Polisi langsung bertindak cepat amankan AP dan 5 saksi lainnya setelah perisitwa itu viral.
"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan resminya Kamis 7 September 2023.
Terkait kasus ini, pelaku pembakaran hutan diancam oleh beberapa hukuman. Salah satunya bahkan ada denda dengan jumlah cukup besar yakni Rp1,5 miliar.
"Dengan adanya kebakaran itu, kami sangat menyanyangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP.
Ada ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kronologi Pembakaran Bromo