PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan mengenai kampanye yang dilakukan secara tatap muka.
Dalam kampanye tersebut, KPU membatasi peserta kampanye terbuka di tengah pandemi Covid-19 hanya boleh dihadiri sebanyak 100 orang.
Melihat hal tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI, Guspardi Gaus meminta pertimbangan dari KPU.
Baca Juga: Minat Beli Mobil Murah? Isuzu Panther LV ini Dilelang Hanya dengan Banderol Rp 60 Jutaan
Menurutnya, berkaca pada Pemilu tahun 2019 lalu baik Pileg maupun Pilpres, banyak panitia yang meninggal akibat kelelahan.
"Sekarang ini bukan kelelahan yang disebabkan banyaknya pemilihan presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD," ujarnya pada Senin 31 Agustus 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.
"Tapi kondisinya kan kondisi pandemi yang menyebabkan banyak orang terkapar," tambahnya.
Baca Juga: Identitas Mayat Wanita Muda Terapung di Kota Tasikmalaya Berhasil Diungkap Polisi, Ini Hasilnya
Ia mengungkapkan, saat ini bukan hanya masyarakat saja yang terinfeksi Covid-19, para pejabat pun banyak yang terinfeksi bahkan meninggal dunia.