kievskiy.org

Wakil Ketua Komisi II DPR Tak Masalah Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat: Redakan Ketegangan Politik

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menyambut baik draf Peraturan KPU (PKPU) tentang wacana percepat pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024 agar dimajukan.

Menurut Yanuar, dengan durasi waktu untuk pendaftaran capres dan cawapres sepekan sangat cukup. Sebab jumlah pasangan capres-cawapres jauh lebih sedikit.

"Berbeda dengan calon legislatif. Lagi pula, pasangan yang berpeluang mendaftar sudah bisa diperkirakan sejak awal," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat, 8 September 2023.

Bahkan politikus PKB ini menyarankan jika perlu waktu pendaftaran ini bisa lebih dimajukan menjadi 1 Oktober 2023. Dengan alasan, kata Yanuar, agar setiap pasangan memiliki waktu durasi untuk kampanye lebih panjang.

Baca Juga: KPU Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Komisi II Buka Suara

"Pendaftaran capres dan cawapres tentu lebih simpel. Sepanjang syarat utama terpenuhinya, setiap pasangan bahkan bisa mendaftar lebih awal, tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran," ujarnya.

Bahkan Yanuar merasa dengan memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis.

"Bahkan memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung," tuturnya.

Berdasarkan keterangan Komisioner KPU RI, Idham Holik bahwa, penetapan capres dan cawapres pada 15 hari sebelum kampanye sudah berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh karena itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat