kievskiy.org

Mahasiswa di Malang Nekat Gugurkan Kandungan Usai Dihamili sang Kekasih

Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/Nikosapelaths

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap pasangan mahasiswa berinisial MKP (22) dan kekasihnya LAM (22) yang merupakan pelaku aborsi terhadap bayi dalam kandungan berusia lima bulan.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa tersangka MKP menawarkan obat penggugur janin kepada LAM setelah mengetahui kekasihnya tersebut hamil.

"Tersangka LAM, mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu, dikutip dari Antara.

Baca Juga: SCORE 808 Live Streaming GRATIS Indonesia U-23 vs Taiwan U-23, Siaran Langsung di RCTI dan Vision+

Wisnu menjelaskan, MKP merupakan wargi Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM, merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya merupakan mahasiswa.

Menurutnya, tersangka melakukan praktik aborsi tersebut pada 22 Agustus 2023. MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, dan kemudian segera dipergunakan oleh tersangka.

"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, dan kemudian janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," katanya.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2: Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Ia menambahkan, janin yang sudah tidak bernyawa tersebut dibungkus kain berwarna putih dan dibawa oleh tersangka MKP di rumah kos rekannya bernama Hilda Diah. Namun, mengetahui perbuatan tersangka, Hilda Diah melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.

"Tersangka ditangkap pada 4 Sept4ember 2023 di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan karena dua alat bukti cukup," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat