kievskiy.org

Dokter Gigi Aborsi 1.338 Orang di Bali, Polisi: Tidak Nyambung

Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali diloby Krimsus dan dipimpin oleh Wadir AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasubdit V Siber AKBP Nanang Prihasmoko dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya pada Senin, 15 Mei 2023.
Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali diloby Krimsus dan dipimpin oleh Wadir AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasubdit V Siber AKBP Nanang Prihasmoko dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya pada Senin, 15 Mei 2023. /Humas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang dokter gigi atas dugaan tindak pidana aborsi. Dokter berinsial A itu diduga telah menggagalkan kelahiran anak terhadap 1.338 wanita hamil.

"Itu dugaan kita sebanyak 1.338 orang (diaborsi) dari dia buka awal praktik," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam konferensi persnya pada Senin, 15 Mei 2023. Diketahui, dokter A ini telah melakukan praktik aborsi ilegal sejak 2006 sampai 2023. 

Dalam rentang waktu praktik dari 2020 sampai 2023, dia telah melakukan aborsi terhadap 20 wanita hamil dengan tarif rata-rata Rp3,8 juta per pasien.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Resmikan 68 Kampung Bahari Nusantara Progam TNI AL di Pulau Untung Jawa

Setelah dilakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Polisi mendapati bahwa ternyata yang bersangkutan bukan merupakan seorang dokter dan tidak terdaftar di keanggotaan IDI.

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," kata Dian.

Dian menyebut A merupakan residivis dalam kasus aborsi pada 2006 dihukum 2,5 tahun penjara dan pada 2009 yang bersangkutan kembali divonis hukum dengan kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 6 tahun penjara.

Baca Juga: 24 Tahun Harian Umum Kabar Priangan, Media Lokal Tertua di Priangan Timur yang Menjaga Eksistensi

Saat ditangkap, A sedang melakukan praktik aborsi terhadap seorang pasiennya di tempat praktiknya. Polisi juga ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi lengkap dengan obat-obatan termasuk obat bius.

"Saat ini tersangka dokter A beserta barang bukti peralatan praktik dokter dan obat-obatan, kami tahan di rumah tahanan Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat