kievskiy.org

Jepang Legalkan Pil Aborsi, Susul 94 Negara Lain di Dunia

Ilustrasi pil aborsi.
Ilustrasi pil aborsi. /Pixabay/Gabriela Sanda

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kesehatan Jepang melegalkan pil aborsi pada Jumat, 28 April 2023 kemarin. Jepang menyusul 90 lebih negara lain di dunia yang sudah lebih dulu melegalkan pil aborsi.

Di Jepang, aborsi legal dilakukan hingga usia kehamilan mencapai 9 minggu. Namun tentunya hal itu harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan pasangan. Hingga saat ini, Jepang masih melakukan prosedur aborsi dengan pembedahan.

Pejabat Kesehatan disebut menandatangani pil aborsi yang diproduksi oleh perusahaan farmasi Inggris, Linepharma. Perusahaan tersebut mengajukan dua jenis pil aborsi sejak Desember 2021 silam, adapun pil aborsi tersebut adalah mifepristone dan misoprostol.

Pil aborsi tersebut sudah tersedia di Prancis dan China sejak 1988 silam. Sedangkan pil aborsi tersebut baru tersedia di Amerika Serikat sejak tahun 2000, yang kemudian disusul negara-negara lainnya.

Baca Juga: Lakukan Aborsi di Kamar Kontrakan, Dua Mahasiswa di Garut Ditangkap Polisi

Tentunya bukan hal yang mudah dalam melegalkan pil aborsi di Jepang. Pengesahan panel kementerian sempat tertunda selama sebulan, usai ribuan opini publik diajukan.

Meski dilegalkan, aborsi tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan yang disediakan pemerintah Jepang. Sebaliknya, jika ingin melakukan aborsi dengan pil aborsi, masyarakat harus merogoh kocek hingga 100.000 yen atau Rp10,7 juta (kurs Rp107,66), hanya untuk mendapatkan pil aborsi dan biaya konsultasi medis.

Melansir CNA, biaya aborsi dengan pil dinilai lebih murah jika dibandingkan dengan aborsi bedah. Di jepang aborsi bedah sering menelan biaya sekira 100.000 yen hingga 200.000 yen (Rp10-20 juta).

Mifepristine menjadi pertempuran pengadilan AS selama beberapa pekan ini. Mahkamah Agung AS masih mempertahankan penggunaan pil aborsi tersebut untuk sementara waktu, dan membekukan keputusan pengadilan yang membatasi peredarannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat