PIKIRAN RAKYAT - Buruh akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran sampai 2024 mendatang. Rencananya, aksi massa itu akan dilakukan selama empat bulan, mulai September 2023 ini.
Aksi demonstrasi yang digawangi Partai Buruh bersama seluruh elemen masyarakat yang tergabung di dalamnya itu dilakukan untuk mengawal kenaikan upah dan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Demonstrasi pun akan berakhir pada Januari 2024 nanti.
"Aksi akan berhenti pada Januari 2024. Sebab implementasi dari keputusan pemerintah terhadap UMP dan UMK, biasanya pada 25 Januari, saat pembayaran gaji," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin 11 September 2023.
Tuntutan Massa Aksi
Kenaikan upah minimum sebesar 15 persen dan gugatan menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isu tersebut menjadi salah dua dari berbagai tuntutan yang terus diperjuangkan oleh buruh.
Oleh karena itu, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali melakukan aksi demonstrasi. Aksi massa itu akan dilakukan secara besar-besaran, panjang, dan bergelombang.
Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut dengan melibatkan aksi massa. Bahkan, aksi tersebut akan dilakukan hingga ke seluruh pelosok wilayah Indonesia.
Baca Juga: Majelis Syuro PKS Segera Bahas Cak Imin sebagai Bacawapres Anies Baswedan
"Partai Buruh akan menggelar aksi besar secara bergelombang di seluruh Indonesia, baik itu di setiap provinsi, kabupaten dan kota. Untuk wilayah Jabodetabek, aksi massa akan dipusatkan di Istana Negara dan Gedung Kemenaker Pusat," ucapnya.