kievskiy.org

Sistem Penggajian Single Salary Bagi PNS, Bakal Dijalankan Tahun 2024

Ilustrasi uang dan Gaji PNS serta Gaji Menteri.
Ilustrasi uang dan Gaji PNS serta Gaji Menteri. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT – Sistem penggajian single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai diterapkan pada 2024 mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut pihaknya tengah mengevaluasi pilot project dari sistem tersebut.

Single salary sudah diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Protes dari para ASN yang pertama kali mendengar sistem penggajian tersebut adalah kesamaan gaji yang didapat.

Beberapa ASN khawatir jika pegawai yang tidak bekerja atau malas-malasan akan mendapat gaji yang sama seperti pegawai yang niat bekerja. Oleh karena itu, Abdullah menyebut sistem single salary masih perlu dievaluasi lagi.

Penghitungan single salary juga tercantum dalam Civil Apparatus Policy Brief yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan menganut sistem single salary, pemerintah diwajibkan untuk membayar Gaji PNS sesuai beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Menkominfo: Situs Berlangganan yang Sebarkan Film Porno Pasti Diblokir

Meski ASN mendapatkan gaji tunggal, namun mereka tetap memperoleh sejumlah tunjangan. Adapun tunjangan yang didapat adalah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Pada single salary, sistem grading akan diterapkan dalam menggaji ASN. Oleh karena itu, besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS bisa berbeda tergantung pada posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko yang harus ditempuh pegawai.

Sistem penggajian single salary

Adapun rumus penggajian PNS dengan sistem single salary adalah indeks gaji ditambah indek tunjangan kinerja dan ditambah indeks kemahalanan daerah. Gaji PNS untuk golongan paling rendah atau pelaksana (JA-1) adalah sebesar Rp2.472.000, dan paling tinggi untuk jabatan pimpinan tinggi utama Rp11.921.200.

Untuk tunjangan kinerja diberikan sebesar 5 persen dari gaji PNS. Penerapannya pun sama di setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Bila pegawai berkinerja baik, maa akan mendapatkan penambahan penghasilan, namun jika kinerja pegawai buruk akan mendapatkan penurunan penghasilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat