kievskiy.org

Apakah Gaji ke-13 untuk PNS Masih Berlaku dengan Sistem Single Salary?

Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair pada 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair pada 1 Juli 2022. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Setelah pemerintah, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan akan menerapkan sistem penggajian single salary atau gaji tunggal, banyak pertanyaan melintas di benak para PNS atau ASN. Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah apakah mereka tetap akan mendapatkan tunjangan?.

Menurut pedoman Civil Apparatus Policu Brief dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tunjangan kinerha dan tunjangan kemahalan akan dilebur menjadi satu bersama dengan gaji pokok para PNS. Dengan sistem single salary ini, para PNS digaji berdasarkan jabatan, tanggung jawab, dan risiko yang diemban mereka.

Dengan sistem single salary ini memungkinkan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapat gaji berbeda. Hal itu berdasarkan dengan penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja hingga risiko kerja.

Adapun rumus penghitungan single salary adalah indeks gaji ditambah indeks tunjangan kinerja ditambah indeks kemahalan daerah. Tunjangan kinerja tiap PNS berbeda, sedangkan tunjangan kemahalan dibedakan berdasarkan lokasi PNS bekerja.

Baca Juga: Cimahi Kekurangan Polisi, Pemkot Beri Hibah Rp2,4 Miliar untuk Bangun Polsek Baru

Tunjangan kinerja akan diberikan sebanyak 5 persen dari gaji yang diterima. Tunjangan tersebut akan diterima bagi PNS yang memiliki kinerja baik. Sedangkan bagi PNS yang kinerjanya buruk akan diberikan tunjangan pengurangan.

Untuk tunjangan kemalahan dihitung berdasar kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di masing-masing PNS bekerja. Indeks harga akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.

Soal gaji ke-13

Pemerintah saat ini masih melakukan uji coba sistem single salary tersebut di dua instansi. Instansi pertama adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi kedua adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita lihat modelnya, karena ini nanti juga ada complain orang yang kerja dengan nggak kerja kok salary-nya sama. Nah itulah yang jadi hitungan evaluasi kita,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat