kievskiy.org

Hakim Vonis Wanita Emas 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyelewengan Dana

Terdakwa Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' menjalani sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' menjalani sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi vonis 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' terkait kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelewengkan dana atau melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Hasnaeni membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan 2 bulan kurungan. 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta, Pusat, Rabu, 13 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar akan ditambah 2 bulan kurungan,” ucap hakim menambahkan. 

Baca Juga: KPK Tidak Perlu Dibubarkan, Hanya Perlu Diganti Pemimpinnya dengan Orang Jujur

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17 miliar.  “Menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebanyak Rp17 miliar 583 juta,” ujar hakim. 

Faktor yang memberatkan dan meringankan

Pada putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Hasnaeni. Di antaranya, Hasnaeni tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, hakim menyebut Hasnaeni juga tidak menunjukkan adanya rasa penyesalan selama proses persidangan. 

"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT waskita beton precast," tutur hakim. 

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas kkn," ucap hakim menambahkan. 

Sedangkan faktor yang meringankan Hasnaeni di antaranya adalah Hasnaeni memiliki tiga orang anak yang masih dalam tanggungannya sendiri. Hakik menilai, Hasnaeni bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah terlibat kasus hukum lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat