PIKIRAN RAKYAT - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa tayangan azan magrib yang menampilkan bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Keputusan itu diambil setelah KPI melakukan pemeriksaan terhadap konten tayangan azan yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," tulis KPI dalam keterangan tertulis pada Kamis, 14 September 2023.
Baca Juga: PPP Soal Bakal Cawapres Ganjar Pranowo: Kami Bukan Mengutamakan dari Golongan Mana, tapi Kemampuan
Lebih lanjut, KPI telah melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan untuk memberi klarifikasi.
KPI pun mengimbau agar seluruh lembaga penyiaran tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam penyiaran program. Dengan demikian, penyelenggaran Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan dengan demokratis.
Selain itu, KPI juga akan menindaklanjuti tayangan-tayangan bermuatan konten Pemilu yang berpotensi melanggar.
Baca Juga: Sandiaga Uno Jawab Kemungkinan Jadi Cawapres Ganjar Pranowo dan Koalisi dengan Demokrat
"Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," lanjutnya.