kievskiy.org

Polisi Tetapkan 1 Bandar di Kasus Pesta Ganja saat Berkemah di Samosir, Sita 1,52 Kg Barang Haram di TKP

Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan seorang bandar berinisial WS (29) dalam pesta ganja di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara. Dari penjelasan WS, ganja tersebut didapat dari Medan dengan cara menghubungi bandar dan memesan.

Setelah terjadi kesepakatan, dia kemudian mentransfer uang sebesar Rp500.000 sebagai uang muka. Selanjutnya, dibayar kontan setelah ganja tiba di Kabupaten Samosir.

Barang bukti ganja itu ditemukan Polisi dari TKP rumah WS, tepatnya di dapur di bawah kompor masak. Total, ada sebanyak 1 bungkusan Narkoba jenis ganja seberat 1 Kg dan 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg.

Baca Juga: Dokter Tifa Pernah Dituding Bukan Lulusan STF Driyarkara oleh Anak Buah Sri Mulyani

Kemudian dari tenda kemah, Polisi mendapati bekas pakai ganja berserakan. Kemudian dari tenda satunya lagi didapati lintingan ganja bekas pakai. Berat total ganja yang disita sekitar 1,52 Kg.

Selain itu, Polisi juga mendapati bungkus rokok, rokok bekas isapan ganja, dan sisa ganja bekas pakai dari hasil penggeledahan dua unit tenda di TKP. Dua alat berkemah itu pun sudah disita untuk dijadikan barang bukti, sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah dipasangi garis polisi.

Modus WS mengedarkan ganja adalah lebih awal memberikan barang haram tersebut secara gratis. Kemudian untuk kedua kalinya harus dibeli.

WS diketahui sudah lima bulan tinggal di Kabupaten Samosir. Berdasarkan olah TKP, dia menjadikan rumahnya sebagai tempat usaha kedai kopi dan makanan.

Baca Juga: Rekam Jejak Susanto Si Dokter Gadungan Sebelum Kerja di RS PHC Surabaya: Pernah Jadi Kepala RS dan Kepala UPTD

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat