kievskiy.org

Oknum TNI Bunuh Tunangan di Pontianak, Terungkap Perkosa Korban Saat Sekarat

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/MIH83

PIKIRAN RAKYAT - Prada Yuwandi tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Sri Mulyani (23), yang merupakan tunangannya, menjalani sidang pembacaaan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 14 September 2023.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Salis Alfian Wijaya dengan didampingi dua hakim anggota, Mayor Chk Erman Noor Fajar dan Mayor Chk FX Agus Sulistio, serta panitera pengganti, Kapten Chk Indra Sudarta.

Lebih dari 30 orang keluarga korban menghadiri dan mengikuti jalannya sidang perdana tersebut. Agenda sidang perdana itu juga mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi.

Baca Juga: 3 Tipe Gaya Belanja Online, Penuhi Kebutuhan Belanjamu Bersama Shopee 10.10 Brands Festival

Dalam dakwaan yang dibacakan Kapten Sardjo dari oditur militer diketahui korban sempat disetubuhi Prada Yuwandi.

Hal itu dilakukan setelah korban tidak berdaya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Prada Yuwandi.

Bahkan saat melihat korban masih bergerak usai usai diperkosa, Prada Yuwandi langsung menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya itu, pelaku didakwa dengan pasal berlapis.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Buruk Setelah Makan Malam yang Picu Diabetes dan Obesitas

Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol Chk Salis Alfian Wijaya mengatakan, dakwaan oditur militer berupa pasal primer yakni Pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.

Selain itu, Prada Yuwandi dijerat dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat