kievskiy.org

Cara Ubah Nama atau Alamat di Paspor, Ini Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Twitter/@ditjenimigrasi

PIKIRAN RAKYAT - Ada 2 cara mengubah data paspor. Data paspor yang diubah biasanya disebabkan adanya kesalahan ejaan pada nama, kesalahan tik pada tanggal lahir, dan lain-lain.

Paspor adalah dokumen pengenal internasional. Oleh karena itu, data-data dalam paspor harus sesuai dengan identitas Anda.

Jika ada kesalahan data, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki prosedur pengubahan data lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014. Pasal 4 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 mengatur perubahan data paspor seperti nama dan alamat, serta harus diajukan kepada pejabat imigrasi yang berwenang.

Berikut sejumlah syarat dokumen yang harus dibawa saat mengajukan pengubahan data paspor.

  • Paspor asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis
  • Formulir imigrasi yang tersedia di kantor imigrasi.

Baca Juga: Cara Ubah Data e-KTP, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan

Prosedur 

  1. Persiapkan dokumen surat penetapan penggantian nama yang dikeluarkan oleh Pengadilan maupun surat pernyataan resmi dari Dinas Catatan Sipil yang menjadi tempat E-KTP diterbitkan.
  2. Sampaikan tujuan untuk mengganti data identitas pada paspor.
  3. Anda akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan dalam mengetahui alasan perubahan identitas dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  4. Anda akan mendapatkan hasil BAP dan hasil rekomendasi bisa berisi dua hal, yakni permohonan paspor dilanjutkan maupun ditunda.
  5. Pemohon yang direkomendasikan akan melanjutkan proses dengan wawancara, foto dan biometrik untuk pembuatan paspor baru. Di tahapan ini, seluruh berkas pendukung akan diperiksa serta diverifikasi dengan cermat oleh petugas.
  6. Tahap terakhir, pemohon dapat melakukan pembayaran yang diteruskan secara elektronik kepada ajudikator pada Ditjen Imigrasi untuk verifikasi lanjutan. Jika dokumen berstatus lengkap, valid dan tidak ada kendala, maka permohonan akan disetujui dan paspor baru segera diterbitkan.

Pengajuan pengubahan data pada paspor tidak dikenai biaya. Pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya untuk blanko paspornya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.

Sedangkan untuk waktu penyelesaian, pengajuan perubahan data paspor berlangsung sekitar lima belas hari hingga satu bulan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat